20 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Ikuti Sidang TPP, Diusulkan Asimilasi Luar Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

    20 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Ikuti Sidang TPP, Diusulkan Asimilasi Luar Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
    Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

    KUTOARJO_Sebanyak 20 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo mengikuti kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di ruang Rapat lantai 2, Sabtu (5/8/2023).

    Menurut Ketua Sidang TPP sekaligus Kepala pelaksana harian (Plh) Seksi Pembinaan, Taufik Nugroho sidang mengusulkan nama-nama Anak yang akan mengikuti kegiatan upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan dalam rangka Hari Jadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ke-78.

    Anak dibaurkan dengan lingkungan masyarakat yang ada disekitar LPKA Kutoarjo.

    "Selain usulan asimilasi luar, Sidang TPP juga mengusulkan penempatan klasifikasi Anak sebanyak 5 Anak, program rekreasional nonton film bersama yang diagendakan secara rutin pada malam hari, dan usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat 3 Anak dan Cuti Bersyarat 1 Anak, " jelas Taufik.

    Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso secara terpisah mengatakan ketentuan program asimilasi luar telah ada dalam Buku Pedoman Perlakuan Anak dalam Proses Pemasyarakatan di LPKA yang diterbitkan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2015.

    "Asimilasi terdiri dari asimilasi dalam dan asimilasi luar. Asimilasi luar adalah membaurkan Anak dengan melakukan kegiatan bersama masyarakat diluar LPKA, " jelas Teguh.

    Lebih lanjut dijelaskan Teguh, Anak Binaan yang telah menjalani 1/3 masa pidana ataupun kurang namun berdasarkan hasil pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan dan Penelitian Kemasyarakatan Anak sudah menunjukkan perubahan perilaku maka Anak Binaan dapat diberikan asimilasi.

    Hal Senada diungkapkan Sekretaris TPP sekaligus Kepala Sub Seksi Bimkemas dan PA, Dedy Winarto bahwa ketentuan pelaksanaan asimilasi diatur dalam pasal 62 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.(DW)

    kemenkumham_ri ditjenpas kumhamjateng lpkakutoarjo lpkra wbk_wbbm
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kesehatan Tubuh, Anak Binaan LPKA Kutoarjo...

    Artikel Berikutnya

    HUT Kemenkumham ke-78, LPKA Kutoarjo Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Tags