KUTOARJO_Usai meyerahkan 3 Anak Binaan untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) ke Bapas Magelang (28/7) lalu, hari ini LPKA Klas I Kutoarjo kembali mengembalikan 5 Anak Binaan ke orang tua untuk menjalani PB dengan pengawasan Bapas Pekalongan, Rabu (2/8/2023).
Sebelum melaksanakan PB, Kelima Anak tersebut diserahterimakan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri Brebes untuk menjalankan latihan kerja terlebih dahulu selama 3 bulan. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor PAS-436.PK.01.04.13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pelatihan Kerja Pengganti Denda bagi Anak.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso mengatakan seluruh Anak Binaan yang telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 harus segera diproses tanpa adanya pungutan biaya apapun.
"Pembebasan Bersyarat sebagai salah satu layanan kami di LPKA Kutoarjo khususnya layanan integrasi. Melalui hasil penelitian Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan asesmen dan home visit keluarga penjamin, hasil penelusuran Wali Pemasyarakatan, dan tim Pengamat Pemasyarakatan, maka usulan PB menjadi lebih proporsional sebelum diverifikasi dan disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, " jelas Teguh.
Lebih lanjut dijelaskan pria yang berdomisili di Yogyakarta ini, bahwa selama ini LPKA Kutoarjo telah melakukan progres positif. Surat Keputusan PB maupun CB turun terlebih dahulu sebelum jatuh tempo pelaksanaannya. hal ini bisa dikatakan SK yang menunggu Anak Binaan dan bukan sebaliknya.(DW)
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.