KUTOARJO – Dalam rangka menumbuhkan budaya anti korupsi pada setiap pegawai, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo mengikuti Kuliah Umum dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada hari Rabu (12/7).
Kuliah umum tersebut di ikuti secara virtual itupun di ikuti oleh Kepala LPKA Kutoarjo beserta jajaran serta seluruh pegawai yang menyimak dan mengikuti dengans seksama pada ruang kerja masing-masing bidang.
Kegiatan di awali dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KM.6/2023 Tanggal 31 Maret 2023, berupa :
1. Tanah dan bangunan gudang yang beralamat di jalan Gempol Sari No. 89, Kota Bandung
2. 2 Unit Kendaraan roda empat yaitu Isuzu NLR 50 Tahun 2020 Nomor Polisi KT 7348 CB dan Daihatsu Sigra 1.2 MTX Tahun 2020 Nomor Polisi KT 1967 KY
Sambutan pertama di sambaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Di dalam sambutannya, Yasonna mengatakan bahwa serah terima yang telah di lakukan akan membantu serta meningkatkan oprasional di Kementerian Hukum dan HAM.
“Tanah dan bangunan akan di gunakan untuk mendukung oprasionalisasi Rubasan Bandung dan 2 kendaraan roda 4 akan di oprasionalisasi pada kantor Kementerian Hukum dan HAM di Kalimantan Timur dan Rubasan Samarinda”, ujarnya.
Yasona juga mengatakan serah terima ini merupakan bentuk sinergi yang baik antar Kemeterian dan Lembaga terutama dalam penanganan dan penyelesaian barang rampasan yang merupakan upaya pemulihan asset atau asset recovery.
Selanjutnya, Kuliah Umum yang di sampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di sampaikan oleh Firli Bahuri. Firli menyamapaikan pengertian terkait tindak pidana korupsi, alasan terjadi tindak pidana korupsi, data penindakan KPK, Strategi Pemberantasan Korupsi.(SA)
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.