KUTOARJO - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Kutoarjo melaksanakan Upacara Penyerahan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Narapidana dan Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2023 pada hari Senin (25/12/2023).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dilaksanakan di Aula Sahardjo dengan diikuti oleh Pejabat Struktural, Pelaksana dan seluruh pegawai serta Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Arif Rahman menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada Upacara Penyerahan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Naraidana dan Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2023.
Dalam Sambutan yang dibacakan Bapak Arif Rahman berpesan kepada seluruh Anak Binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang khususnya yang mendapatkan Remisi.
Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Nomor: PAS-2134.PK05.04 tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus Natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi khusus Natal tahun 2023, Pemberian Remisi Khusus I (RK I) diberikan kepada 1 Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo mendapatkan Remisi 15 hari.
Pemberian remisi khusus merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku anak binaan yang lebih positif selama anak binaan menjalani pidana di LPKA Klas 1 Kutoarjo.(TW)
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.