MAGELANG, Satu Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusu Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo menjalani pembebasan bersyarat pada hari ini, Senin (27/11).
Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman mengatakan, Anak Binaan yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Syarat administratif khusus Anak Binaan meliputi telah menjalani sekurang-kurangnya satu perdua masa pidananya, tidak pernah melanggar aturan tata tertib, tidak ada perkara lain dari kejaksaan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, syarat substantif meliputi telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak berpotensi melakukan tindak pidana kembali.
"Pembebasan bersyarat ini merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada Anak Binaan yang telah berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Kami berharap, para Anak Binaan yang telah bebas bersyarat ini dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Semua layanan PB, CB, CMB gratis, " kata Arif.
Sebelum menjalani pembebasan bersyarat, Anak Binaan telah mengikuti berbagai program pembinaan, baik pembinaan yang bersifat umum maupun pembinaan yang bersifat khusus. Pembinaan umum meliputi pendidikan (sekolah kejar paket B), pembinaan kepribadian, latihan keterampilan dan pembinaan kerohanian.
Sementara itu, pembinaan khusus meliputi pembinaan bagi Anak Binaan kasus narkoba, pembinaan bagi narapidana kasus pencurian, dan pembinaan bagi narapidana kasus kekerasan seksual melalui konseling psikososial individu maupun kelompok termasuk konseling penerimaan diri dari konselor Sahabat Kapas dan mahasiswa psikologi UMP.
Anak Binaan sebelum diserahterimakan ke Bapas Magelang oleh Kepala Sub Seksi Bimkemaspa, Dedy Winarto, terlebih dahulu dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo. Anak Binaan dijemput keluarga dari Kabupaten Cilacap di Bapas Magelang. (DW)