Dapat Kesempatan Kedua, Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani PB Kembali ke Tengah Masyarakat

    Dapat Kesempatan Kedua, Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani PB Kembali ke Tengah Masyarakat
    Anak Binaan Jalani Pembebasan Bersyarat

    MAGELANG, Satu Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusu Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo menjalani pembebasan bersyarat pada hari ini, Senin (27/11). 

    Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman mengatakan, Anak Binaan yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

    Syarat administratif khusus Anak Binaan meliputi telah menjalani sekurang-kurangnya satu perdua masa pidananya, tidak pernah melanggar aturan tata tertib, tidak ada perkara lain dari kejaksaan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

    Sementara itu, syarat substantif meliputi telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak berpotensi melakukan tindak pidana kembali.

    "Pembebasan bersyarat ini merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada Anak Binaan yang telah berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Kami berharap, para Anak Binaan yang telah bebas bersyarat ini dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Semua layanan PB, CB, CMB gratis, " kata Arif.

    Sebelum menjalani pembebasan bersyarat, Anak Binaan telah mengikuti berbagai program pembinaan, baik pembinaan yang bersifat umum maupun pembinaan yang bersifat khusus. Pembinaan umum meliputi pendidikan (sekolah kejar paket B), pembinaan kepribadian, latihan keterampilan dan pembinaan kerohanian. 

    Sementara itu, pembinaan khusus meliputi pembinaan bagi Anak Binaan kasus narkoba, pembinaan bagi narapidana kasus pencurian, dan pembinaan bagi narapidana kasus kekerasan seksual melalui konseling psikososial individu maupun kelompok termasuk konseling penerimaan diri dari konselor Sahabat Kapas dan mahasiswa psikologi UMP.

    Anak Binaan sebelum diserahterimakan ke Bapas Magelang oleh Kepala Sub Seksi Bimkemaspa, Dedy Winarto, terlebih dahulu dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo. Anak Binaan dijemput keluarga dari Kabupaten Cilacap di Bapas Magelang. (DW)

    kumhampasti ditjenpas kumhamjateng lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Layanan Kunjungan Anak Binaan LPKA Kutoarjo:...

    Artikel Berikutnya

    Masih Status Pelajar, LPKA Kutoarjo Fasilitasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Tags