KUTOARJO - Kepala Seksi Pembinaan sekaligus ketua sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rini Astuti kembali menggelar sidang untuk mengusulkan hak-hak Anak Binaan dan membahas program-program pembinaan untuk Anak Binaan yang telah lengkap peryaratannya baik administratif maupun substantif, Jum'at (2/12/2022).
Rini Astuti menuturkan, sidang kali ini merupakan periode sidang TPP yang ke-28 selama tahun 2022. Setiap bulannya LPKA Klas I Kutoarjo rata-rata menggelar sidang minimal 2 kali. Ada beberapa materi sidang yang dibahas kali ini, diantaranya usulan pembebasan bersyarat 3 Anak dan penempatan klasifikasi Anak sesuai dengan program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 35 Tahun 2018.
Sidang dibuka oleh sekretaris TPP sekaligus kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemaspa), Dedy Winarto. Pembahasan materi sidang dengan mengadopsi riil data dari aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Seluruh anggota TPP yang hadir bisa secara langsung melihat kelengkapan data administratif dan juga keaktifan kegiatan masing-masing Anak Binaan yang diusulkan tersebut.
"Khusus sidang TPP hari ini dilakukan secara offline karena ada gangguan jaringan internet selama 2 hari ini, " ungkap Dedy.
Hasil sidang TPP yang terkait dengan rekomendasi hak-hak Anak, usai disetujui Kepala LPKA Kutoarjo nantinya segera diumumkan kepada seluruh Anak.(DW)