KUTOARJO, 8 Desember 2023 - Mahasiswi semester 7 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Dyah Felina Pangestu melakukan paparan proposal penelitian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Jumat (8/12/2023). Kegiatan ini merupakan salah satu syarat bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian di LPKA Kutoarjo.
Secara terpisah, Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Arif Rahman mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menjelaskan secara teknis penelitian yang akan dilakukan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa magang dari program studi psikologi yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan LPKA Kutoarjo sangat terbuka dan tentu harus ada surat izin resmi terlebih dahulu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, " kata mantan Kalapas Narkotika Klas IIA Bangli ini.
Dalam paparannya, mahasiswi UIN Walisongo tersebut menyampaikan proposal penelitian yang berkaitan dengan bidang pendidikan Anak Binaan dengan judul Implementasi Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Hak Anak Binaan (Studi Kasus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Kutoarjo).
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian hak-hak Anak Binaan khususnya pendidikan bagi seluruh Anak Binaan baik yang putus sekolah sebelumnya ataupun masih status pelajar aktif, " jelas Dyah saat menyampaikan proposalnya.
Kepala Seksi Pembinaan, Tanti Widiyanah menyambut baik penelitian yang akan dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Ia berharap penelitian tersebut dapat memberikan manfaat bagi Anak Binaan dan meningkatkan kualitas pembinaan di LPKA Klas 1 Kutoarjo.
"Kami akan mendukung sepenuhnya kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa, " kata Tanti.
Kegiatan paparan proposal penelitian ini berlangsung selama satu jam di ruang pembinaan dengan dihadiri Kepala Seksi Pembinaan Tanti Widiyanah, Ka.Subsi Bimkemaspa Dedy Winarto, 2 orang pelaksana Sub Seksi Bimkemaspa dan Diklatket serta 4 mahasiswa magang dari psikologi Universitas Muhammadiyah Purworejo.
Usai paparan, mahasiswa akan melakukan penelitian di LPKA Klas 1 Kutoajro selama satu bulan sesuai surat izin penelitian dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah nomor: W13.UM.01.01-2725. Mahasiswa mewawancarai 3 petugas seksi pembinaan dan 3 Anak Binaan secara acak namun terlebih dahulu mahasiswa wajib menyediakan form lembar persetujuan Anak Binaan untuk kesediaannya dalam wawancara tersebut, karena Anak Binaan memiliki hak untuk menolak.(DW)
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.